Bagi yang belum memperoleh KTP BARU yaitu E-KTP perhatikan hal berikut:
KTP LAMA jangan lupa di-copy se-banyak2nya sebelum menyerahkan KTP lama Anda, karena KTP Lama dikembalikan atau ditarik oleh Pemerintah (barter dengan E-KTP saat pengambilan).
NOMOR ID/NIK E-KTP (KTP BARU) BEDA DENGAN NOMOR ID/NIK KTP LAMA.
Sedangkan BUKU TABUNGAN BANK/STNK/BPKB MOTOR-MOBIL/Dokumen2 Penting lainnya yang berpedoman pada Nomor NIK KTP, MASIH Menggunakan Nomor ID/NIK KTP YG LAMA. Hal ini mengakibatkan kekisruhan administrasi disaat Anda mempunyai urusan yang berkaitan dengan BUKU TABUNGAN BANK/STNK/BPKB MOTOR-MOBIL/Dokumen2 Penting, dll.
Bisa Anda bayangkan bagaimana Anda dan pihak Bank dan Instansi2 terkait saling berpegang pada fakta hukum yang dimiliki oleh masing-masing.....? (Sudah dialami oleh beberapa SAHABAT)
Source : friend facebook status
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
Cerita awal: Dimulai dari seorang youteber asal indonesia Bernama Fiki naki. chanel youtubenya berisikan kontent OmeTV yaitu aplikas...
-
ada seorang teman posting biskuit dengan penampilan gosong dan katanya enak penasaran sih masa biskuit gosong enak. karena ga dijual be...
-
" Untuk lebih gampang mencari coba tekan tombol CTRL + F search berdasarkan kata " 1 botol 500ml air asem warna item = baw...
rosyid.sakit@yahoo.com
ReplyDeletebenar sekali, ada baiknya dibuat salinan KTP lamanya mengingat proses e-ktp ini secara bertahap sedang disempurnakan keterkaitannya.
ReplyDelete