setelah kami telusuri lebih jauh capture tersebut dibuat mengguanakan Inspect Elemen sehingga bisa difoto seperti diatas. katanya sih disebarkan sebagai bahan gurauan. tapi kayanya keterlaluan dari kata katanya sama sekali ga mencerminkan kementrian pendidikan.Sahabat Dikbud, hati2 ya! Dlm UU ITE, bagi siapa yg dgn sengaja menyebarkn berita bohong&menyesatkan,bisa diancam hukuman penjara maks.6 thn pic.twitter.com/12zDHqtqr9— Kemdikbud (@Kemdikbud_RI) 22 Maret 2017
hikmahnya : selalu croscek berita yang beredar yang teman/orang lain share belum tentu terbukti kebenaranya
No comments:
Post a Comment